Pasar Subuh Segera Digusur, Deni: Jangan Kesampingkan Hak Pedagang

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Mei 2025 06:43 0 72 Redaksi

Anggota DPRD Samarinda, Deni Anwar Hakim. (Rad/Noisenews.co)

Noisenews.co, Samarinda
Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyoroti polemik penolakan relokasi Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso ke Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor.
Diketahui rencana penggusuran akan berlangsung pada Jumat (9/5/25) pukul 09.00 Wita.

Dalam hal ini, Deni mendesak Pemkot Samarinda agar dapat menghadirkan solusi terbaik. Terutama terkait berbagai kebijakan yang mendukung upaya penataan kota.

Pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar merelokasi pasar, penting, kata Deni untuk tidak mengesampingkan hak para pedagang sebagai warga negara. 

“Memang secara tempat itu kan berjauhan dengan lokasi Pasar Subuh yang ada saat ini. Makanya, kalau saya bilang kita (perlu) kembali melihat, mencari kesesuaian, dan kesepahaman antara pemkot dengan warga,” nilai Deni.

Berbicara mengenai kemungkinan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP), Deni memastikan bahwa pihaknya terbuka dengan hal tersebut. Setelah surat permohonan diajukan dan didisposisi, maka staf terkait akan melakukan penjadwalan.

”Sebetulnya, prosedurnya tidak lama. Hanya itu tadi, kami di dewan ini kan punya jadwal setiap hari, jadi nanti dilihat mana jadwal kosong terdekatnya,” beber Deni, pada Jumat (2/5/25).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda telah melayangkan surat permohonan audiensi yang ditujukan kepada Wali Kota Samarinda namun belum memperoleh respons hingga saat ini. 

Tak berhenti sampai di situ, Paguyuban Pasar Subuh (PPS) diketahui telah mengirimkan surat permohonan audiensi yang ditujukan langsung kepada Ketua Komisi I DPRD Samarinda pada Rabu (7/5/2025). 

Tertulis dalam surat tersebut permintaan untuk DPRD Samarinda memfasilitasi pertemuan antara perwakilan pedagang dengan pihak-pihak terkait untuk dapat menyampaikan aspirasi secara langsung termasuk memperoleh penjelasan yang terbuka.

“Sudah saya teruskan ke Komisi I, nanti akan didisposisi dari pimpinan ke komisi terkait yaitu Komisi II karena terkait dengan pasar,” kunci Deni. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA