Anggota DPRD Kaltim, Hj. Sulasih, S.Sos saat melaksanakan sosialasi peraturan daerah pada Minggu (19/4/2026). (Rad/Noisenews.co)
Noisenews.co, Kutai Timur – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hj. Sulasih, S.Sos melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-4 bersama pada Minggu, 19 April 2026, pukul 15.00 WITA hingga selesai, bertempat di Desa Citra Manunggal Jaya, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kegiatan tersebut mengangkat tema Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya peran keluarga sebagai fondasi utama dalam pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Hj. Sulasih, S.Sos. menyampaikan bahwa ketahanan keluarga menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga stabilitas sosial di tengah berbagai tantangan zaman. Menurutnya, keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang berkualitas serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.“Melalui perda ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan keluarga menjadi perhatian bersama, karena keluarga adalah pondasi utama dalam membentuk masyarakat yang harmonis, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Dr. H. Sobirin Bagus, M.M. dan Tini Kursiyaningsi, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan mengenai substansi perda serta implementasinya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.Dr. H. Sobirin Bagus menekankan bahwa pembangunan ketahanan keluarga bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pendidikan keluarga, perlindungan anak, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga merupakan bagian penting dalam mewujudkan ketahanan keluarga.
Sementara itu, Tini Kursiyaningsi, S.H., M.H. menjelaskan aspek hukum dan regulasi yang mengatur perlindungan keluarga serta pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan fungsi keluarga secara optimal.Acara dipandu oleh moderator Hj. Istiqomah yang turut menghidupkan jalannya diskusi. Masyarakat yang hadir terlihat antusias mengikuti kegiatan, terutama saat sesi tanya jawab yang membahas persoalan keluarga dan solusi dalam menghadapi berbagai tantangan sosial.Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya Perda Nomor 2 Tahun 2022 dan dapat bersama-sama mendukung terwujudnya ketahanan keluarga yang kuat di Kalimantan Timur. (Rad/ADV/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar